Berita Batang

Pengawas Pemilu Perempuan Sepi Peminat, Bawaslu Batang Perpanjang Tujuh Hari di Lima Kecamatan Ini

Sepinya peminat pengawas perempuan, pendaftaran Panwascam di lima kecamatan diperpanjang selama tujuh hari ke depan di Kabupaten Batang.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran Panwascam di lima kecamatan.


Lima kecamatan itu di antaranya kecamatan Kandeman, Tulis, Banyuputih, Tersono dan Limpung. 


Sementara itu untuk perpanjangan pendaftaran Panwascam mulai dibuka 2-8 Oktober 2022. 

 

Baca juga: Hujan Ringan Akan Mengguyur Wilayah Batang Sampai Malam Hari

 

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mengatakan jika kuota perempuan di lima kecamatan tersebut belum memenuhi syarat 30 persen.


Selain itu beberapa pendaftar juga ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 


"Jadi ada pendaftar yang TMS, meski begitu kami juga berikan mereka klarifikasi sehingga mereka bisa memberikan hak jawab atas alasan TMS mereka, jadi tidak langsung kami coret.

 

Baca juga: Ketua Yayasan Persadani Jateng Meninggal Dunia, Eks Napiter Berduka


Selain itu jumlah pendaftar di beberapa kecamatan juga belum memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. Sehingga masih haru diperpanjang," tutur Mahbrur, Rabu (5/10/2022).


Dijelaskannya, para pendaftar sebelumnya diverifikasi memenuhi syarat atau tidak seperti dari dokumen pendukung, syarat umur, terdaftar atau tidak dalam partai politik dan syarat lainnya.


Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Batang, Khadik Anwar menjelaskan, tahun ini ada ketentuan baru yakni adanya Keterwakilan 30 persen perempuan. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu No.19 Tahun 2017. 


"Salah satu ketentuan yang baru adalah, kali ini Bawaslu Batang memberikan kuota keterwakilan untuk perempuan  ketika saat pendaftaran belum terpenuhi, maka pendaftaran akan diperpanjang," jelasnya.


Sedangkan untuk persyaratan yang berlaku sesuai dengan syarat pendaftaran awal.


"Untuk persyaratan masih sama dengan sebelumnya. Dan untuk pengiriman berkas bisa dikirim langsung ke kantor Bawaslu Batang, via email ataupun melalui pos," pungkasnya.(din)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved