Polisi Tembak Polisi

Jaksa Terima Penyerahan 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 7 Tersangka Obstruction of Justice

Kejaksaan menerima pelimpahan tahap 2: tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. Total ada 11 tersangka

Tribunnews.com/Jeprima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).Kejagung menyatakan akan menahan Ferdy Sambo dan seluruh tersangka di kasus tewasnya Briigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (5/10/2022). 

Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke pihak Kejsakaan. Kelima tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan di tempat terpisah. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kelima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J, telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Rabu (5/10/2022).

Selain 5 tersangka kasus pembunuhan, penyidik Polri juga menyerahkan 7 tersangka kasus obstruction of justice, terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sementara, barang bukti atas dua perkara tersebut telah diserahkan sebelumnya pada Selasa (4/10/2022).

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, mengatakan pihaknya menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Fadil menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi Selasa (4/10/2022) kemarin, untuk diserahkan hari ini.

"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Namun terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.

Selain barang bukti, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penyerahan para tersangka dalam kasus itu.

Ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.

Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.

Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka.

Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut. Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.  

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.

"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved