Polisi Tembak Polisi
Jaksa Terima Penyerahan 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 7 Tersangka Obstruction of Justice
Kejaksaan menerima pelimpahan tahap 2: tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. Total ada 11 tersangka
Fadil menjelaskan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.
"Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata dia.
Tersangka ditahan di tempat berbeda
Adapun rincian tempat penahanan para tersangka sesuai dengan hasil koordinasi Kejaksaan dengan Bareskrim.
Untuk tersangka FS, HK, AN, ARA, ditahan di Mako Brimob.
"Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri."
"Untuk tersangka RR, RE dan KM ditahan di Bareskrim, untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Fadil.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Secara total ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejaksaan Terima Penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J