Berita Jateng

Pengrusak Cagar Budaya Benteng Kartasura Sukoharjo Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pengrusak cagar budaya benteng Keraton Kartasura, MB, di area lahan miliknya kini ditahan penyidik Kejari Sukoharjo.

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/KHOIRUL MUZAKKI
Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang jebol dihancurkan menggunakan alat berat, seperti terlihat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Penanganan kasus perusakan situs cagar budaya benteng Keraton Kartasura memasuki babak baru. 

Pelaku pengrusak cagar budaya, MB, ditahan penyidik Kejari Sukoharjo. 

Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap 2 dari PPNS BPCB Jateng ke Kejari Sukoharjo, Senin (3/10/2022). 

Kasus pengrusakan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan MB sebelumnya sempat viral. 

Benteng Kartasura yang berada di area lahan milik pelaku dihancurkan menggunakan alat berat.

Akibatnya, sebagian bangunan bersejarah itu pun jebol.

Penghancuran benteng Keraton itu akhirnya dihentikan setelah pemerintah turun tangan. 

Baca juga: Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp 59 Juta, Sebuah Mobil Minibus Diamankan Bea Cukai Kudus

Baca juga: Dari Januari Hingga Saat Ini, Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 11 Ribu Batang

Pelaku akhirnya dipidanakan karena telah merusak bangunan cagar budaya yang dilindungi Undang-undang. Setelah penyidikan PPNS BPCB selesai, kasus itu pun dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kemarin hari Senin kami sudah tahap 2  ke Kejari. Tersangka ditahan di Polres Sukoharjo, " kata Penyidik PNS BPCB Jateng Denny Wahyu Hidayat, Selasa (4/10/2022) 

Tersangka MB kini resmi ditahan di rutan Polres Sukoharjo sambil menunggu proses persidangan. 

Proses di pihaknya adalah penyidikan sampai kasus itu dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan. 

Selanjutnya adalah kewenangan pengadilan untuk menentukan jadwal perkara itu disidangkan.

Ia mengungkapkan, ini adalah kasus pertama perusakan cagar budaya di Jawa Tengah yang dipidanakan. 

Baca juga: Beri Perhatian untuk Temuan situs Purbakala Patiayam, Pemkab Kudus Bangun Museum yang Layak

Baca juga: Total Kerugian Hampir Rp 2 Miliar, Polres Kudus Terima Laporan Penipuan Arisan Online

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak semena-mena menghancurkan situs cagar budaya

"Buat efek jera dan hukum benar benar diterapkan, " katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved