Berita Kudus

Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp 59 Juta, Sebuah Mobil Minibus Diamankan Bea Cukai Kudus

Sebuah Mobil Minibus diamankan tim Bea Cukai Kudus lantaran membawa rokok ilegal. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp59.280.000.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZANDA AKBAR
Sebuah mobil minibus diamankan tim Bea Cukai Kudus lantaran membawa rokok ilegal, Senin (4/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sebuah Mobil Minibus diamankan tim Bea Cukai Kudus lantaran membawa rokok ilegal.

Rini, Kasi Penyuluhan Informasi Bea Cukai Kudus, mengatakan bahwa penangkapan terjadi pada kemarin malam.

Kegiatan tersebut, terjadi pada pukul 17.30 setelah tim mendapatkan laporan terkait mobil yang mengangkut rokok ilegal.

Saat itu, tim langsung melakukan pencarian di Jalan Raya Jepara-Demak.

Ketika bertemu dengan mobil yang dicurigai, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Baca juga: Lima Ekor Monyet Masuk Pemukiman, Warga Gondangmanis Panik

Baca juga: 14 Polsubsektor Baru Bertambah, Kapolda Jateng: Secara Bertahap Nanti Akan Jadi Polsek

Baca juga: Sedang Gencar Tilang Kendaraan, KPTS Ajak Warga Semarang Jajal Naik Transportasi Umum

"Sekitar pukul 18.30, mobil berhasil dihentikan di SPBU Demak Kota, Sultan Fatah, Bogorame, Bintoro, Demak, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penindakan," ujarnya, Selasa (4/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 7 karton rokok jenis SKM dengan merk Lois L Bold, Lois L MILD, dan New Boshe Mild tanpa dilekati pita cukai, serta 1 karton rokok jenis SKM dengan merk Blitz dilekati pita cukai palsu.

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp59.280.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp40.188.720," jelasnya.

Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir, dan kernet dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved