Tragedi Kanjuruhan

Mahfud MD Sorot 4 Persoalan Tragedi Kanjuruhan: Panpel Abai Usul Polisi, hingga Janji Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD sorot 4 hal penting Tragedi Kanjuruhan. Mulai dari panpel yang dinilai abai terhadap saran polisi, hingga janji pemerintah.

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

“Pemda Kabupaten Malang akan menanggung biaya rumah sakit bagi para korban,” terang dia.

Potensi pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Dilansir kompas.ocm, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menduga, terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 129 orang, Sabtu (1/10/2022).

"Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Minggu (2/10/2022).

Fatia menyampaikan, setidaknya ada empat alasan peristiwa itu disebut melanggar hukum dan HAM.

Pertama, aparat TNI Polri yang mengamankan laga telah melanggar undang-undang karena melakukan tindak kekerasan terhadap para suporter.

"Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 KUHP," kata dia.

Kedua, aparat kepolisian melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan melepas tembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Aturan yang dilanggar oleh para aparat ini yakni Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas dan prinsip alasan yang kuat," kata Fatia.

Ketiga, tindakan yang dilakukan aparat polisi menyalahi prosedur tetap pengendalian massa dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006.

Keempat, polisi yang membawa senjata gas air mata melanggar ketentuan dari Federasi Sepakbola Internasional (FIFA).

"Dalam Article 19 point b ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.”

Bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola," ujar Fatia.

Sebelumnya, laga derbi Jawa Timur antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan berakhir rusuh.

Dilaporkan, 129 orang tewas dalam kerusuhan Kanjuruhan. Dua korban di antaranya merupakan anggota Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Sorotan Mahfud MD soal Kerusuhan Kanjuruhan, Sikap Abai Panitia hingga Penanganan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved