Tragedi Kanjuruhan

Mahfud MD Sorot 4 Persoalan Tragedi Kanjuruhan: Panpel Abai Usul Polisi, hingga Janji Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD sorot 4 hal penting Tragedi Kanjuruhan. Mulai dari panpel yang dinilai abai terhadap saran polisi, hingga janji pemerintah.

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan Malang mendapat sorot tajam dari berbagai pihak.

Tak terkecuali pemerintah pusat. Bahkan, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pun langsung mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara gelara Liga 1 2022-2023.

Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyorot 4 hal penting dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mulai dari panitia pelaksana (panpel) yang dinilai abai terhadap saran kepolisian, hingga janji pemerintah tanggung biaya korban dan penuntasan Tragedi Kanjuruhan ini.

Berikut laporan selengkapnya.

Pemerintah pusat langsung bereaksi dengan menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022), yang mengakibatkan 125 (sebelumnya dilaporan 129) orang meninggal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan supaya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menghentikan kompetisi Liga 1 usai kejadian itu.

Kebijakan itu diambil sambil menunggu hasil investigasi dan evaluasi terkait tragedi itu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberikan pernyataan terkait kejadian itu.

Bahkan dia menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi faktor yang turut memicu kerusuhan itu.

1. Panitia abaikan usul kepolisian

Mahfud mengatakan, panitia pelaksana Arema FC diduga mengabaikan usulan aparat kepolisian terkait laga sengit itu.

Menurut dia, aparat kepolisian sempat mengusulkan kepada panitia supaya laga digelar pada sore hari.

Selain itu, kata Mahfud, aparat keamanan juga meminta supaya jumlah penonton disesuaikan dengan kapasitas stadion, yakni sebanyak 38.000 orang.

“Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia yang tampak sangat bersemangat."

"Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000,” ujar Mahfud dalam keterangan pers pada Minggu (2/10/2022).

2. Bukan bentrok antarsuporter

Mahfud juga menyampaikan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan bukan bentrokan antarsuporter.

"Perlu saya tegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan bentrok antar suporter Persebaya dengan Arema."

"Sebab pada pertandingan itu suporter Persebaya tidak boleh ikut menonton. Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema,” tegas Mahfud.

3. Korban meninggal diduga karena berdesakan

Menurut Mahfud, korban meninggal dalam kerusuhan itu diduga akibat terinjak-injak atau sesak napas akibat berhimpitan untuk berebut keluar dari stadion.

“Oleh sebab itu para korban pada umumnya meninggal karena desak-desakan, saling himpit, dan terinjak-injak, serta sesak nafas."

"Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter,” ujar Mahfud.

4. Janji ditangani baik, Pemkab Malang tanggung biaya rawat

Mahfud menjanjikan pemerintah bakal menangani peristiwa ini dengan baik.

Mahfud juga menyampaikan, pemerintah menyesali tragedi dan berharap keluarga korban bersabar.

“Pemerintah menyesalkan atas tragedi Kanjuruhan."

"Pemerintah akan menangani tragedi ini dengan baik,” kata Mahfud.

Pemerintah, lanjutnya, berharap agar keluarga korban bersabar serta terus berkordinasi dengan aparat dan petugas pemerintah di lapangan.

“Pemda Kabupaten Malang akan menanggung biaya rumah sakit bagi para korban,” terang dia.

Potensi pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Dilansir kompas.ocm, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menduga, terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 129 orang, Sabtu (1/10/2022).

"Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Minggu (2/10/2022).

Fatia menyampaikan, setidaknya ada empat alasan peristiwa itu disebut melanggar hukum dan HAM.

Pertama, aparat TNI Polri yang mengamankan laga telah melanggar undang-undang karena melakukan tindak kekerasan terhadap para suporter.

"Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 KUHP," kata dia.

Kedua, aparat kepolisian melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan melepas tembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Aturan yang dilanggar oleh para aparat ini yakni Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas dan prinsip alasan yang kuat," kata Fatia.

Ketiga, tindakan yang dilakukan aparat polisi menyalahi prosedur tetap pengendalian massa dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006.

Keempat, polisi yang membawa senjata gas air mata melanggar ketentuan dari Federasi Sepakbola Internasional (FIFA).

"Dalam Article 19 point b ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.”

Bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola," ujar Fatia.

Sebelumnya, laga derbi Jawa Timur antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan berakhir rusuh.

Dilaporkan, 129 orang tewas dalam kerusuhan Kanjuruhan. Dua korban di antaranya merupakan anggota Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Sorotan Mahfud MD soal Kerusuhan Kanjuruhan, Sikap Abai Panitia hingga Penanganan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved