Polisi Tembak Mati Polisi
Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri Umumkan Resmi Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri
Penyidik Timsus Polri akhirnya putuskan menahan Putri Candrawathi, pada saat yang sama Kapolri umumkan resmi pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.
"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).
Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Putri Candrawathi dan Usut Dana Brigjen Hendra Gunakan Jet Pribadi