Polisi Tembak Mati Polisi
Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri Umumkan Resmi Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri
Penyidik Timsus Polri akhirnya putuskan menahan Putri Candrawathi, pada saat yang sama Kapolri umumkan resmi pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya memutuskan menahan Putri Candrawathi, yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jumat (30/9/2022).
Selanjutnya, Putri Candrawathi akan ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Rutan Mabes Polri).
Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan secara resmi bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," pungkasnya.
Jawaban atas pertanyaan publik
Dilansir Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan Putri Candrawathi sebagai jawaban pertanyaan publik terkait perlakuan terhadap Putri.
Masyarakat sempat mempertanyakan mengapa penyidik tim khusus (timsus) Polri tidak menahan Putri saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, sikap penyidik yang tidak menahan Putri saat itu menuai kritik karena dinilai membedakan Putri dengan sejumlah perempuan yang juga menjadi seorang ibu saat berhadapan dengan hukum.
Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan Putri Candrawathi atau PC setelah yang bersangkutan menjalani wajib lapor.
Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.
Ingin segera disidangkan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul ke hadapan publik seusai pemeriksaan kesehatan dalam agenda wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi terlihat tampil dengan berambut pendek dengan memakai kemeja berwarna biru muda.
Dia juga terlihat memakai masker berwarna putih.
Dalam kesempatan itu, Putri baru selesai melakukan pemeriksaan di ruang kesehatan Bareskrim Polri.
Dia tampak ditemani oleh kuasa hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Putri juga enggan meladeni pertanyaan awak media soal kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Termasuk jika nantinya dia harus ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia terlihat terus menunduk sembari menyusuri kerumunan awal media hingga masuk ke dalam lift dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sesekali sorot matanya menatap wartawan yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.
Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9)."
"Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Febri menuturkan bahwa pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar.
Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.
"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).
Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Putri Candrawathi dan Usut Dana Brigjen Hendra Gunakan Jet Pribadi