Polisi Tembak Mati Polisi

Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri Umumkan Resmi Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

Penyidik Timsus Polri akhirnya putuskan menahan Putri Candrawathi, pada saat yang sama Kapolri umumkan resmi pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri

Capture Live Kompas TV
Putri Chandrawati --istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo--, tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap sang ajudan: Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi akhirnya ditahan penyidik pada Jumat (30/9/2022). Putri akan ditahan di Rutan Mabes Polri. 

Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi terlihat tampil dengan berambut pendek dengan memakai kemeja berwarna biru muda.

Dia juga terlihat memakai masker berwarna putih.

Dalam kesempatan itu, Putri baru selesai melakukan pemeriksaan di ruang kesehatan Bareskrim Polri.

Dia tampak ditemani oleh kuasa hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Putri juga enggan meladeni pertanyaan awak media soal kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Termasuk jika nantinya dia harus ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia terlihat terus menunduk sembari menyusuri kerumunan awal media hingga masuk ke dalam lift dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sesekali sorot matanya menatap wartawan yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9)."

"Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Febri menuturkan bahwa pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ungkapnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar.

Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved