Berita Kudus

Gencarkan Operasi Pasar, Bea Cukai Kudus Sosialisasi Langsung Cara Mengenali Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi pasar untuk mencari rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi pasar untuk mencari rokok ilegal yang beredar di masyarakat. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi pasar untuk mencari rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Operasi pasar ini adalah bagian dari operasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) operasi juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Rini, menjelaskan dalam operasi tersebut berhasil mengamankan rokok ilegal yang berada di warung Desa Balaedi, Pati.

"Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan Rokok Ilegal tidak dilekati dengan pita cukai dan atas penindakan tersebut diberikan Surat Bukti Penindakan kepada pemilik barang," ucapnya, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Eman Rasakan Manfaat Kanal Aduan LaporBupPati, Persoalan Listrik Rumah Orangtuanya Beres

Baca juga: Crystallure dan Bunga Tanjung Gold Gelar Gathering di Gumaya Hotel, Dimeriahkan Mini Fashion Show

Tim juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal.

Salah satunya dapat diketahui dari ciri – ciri pada pita cukai. 

"Tim juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai agar masyarakat lebih dapat mengenali ciri–ciri pita cukai asli," katanya.

Bea Cukai Kudus mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal.

"Rokok ilegal sangat merugikan bagi negara, pahami perbedaan rokok ilegal dengan legal. Jangan membeli rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu," jelasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved