Berita Kudus

Pura-pura Kehilangan Karcis Parkir, Pria Ini Curi Motor di Parkiran RS Kudus, Aksinya Terekam CCTV

Modus baru aksi pencurian sepeda motor diungkap Polres Kudus. Pelaku pura-pura kehilangan karcis parkir, lalu mencuri sepeda motor yang telah diincar

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Polres Kudus
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, dalam konferensi pers yang digelar terpusat di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Senin (26/9/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Mulanya berupura-pura kehilangan karcis parkir, pria berinisial IA (39), warga Semarang Utara, Kota Semarang, kemudian beraksi mencuri sepeda motor yang sudah diincar, di sebuah parkiran rumah sakit (RS) yang ada di Kudus.

Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) ini terekcam kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Walhasil, IA ditangkap polisi, beberapa waktu setelah ia beraksi menggasak sepeda motor di parkiran rumah sakit di Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan modus curanmor yang dilancarkan IA tergolong baru.

Dituturkan Kapolres, aksi IA dilancarkan di parkiran Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu, Kudus, beberapa waktu lalu.

"Jadi pelaku ini sebelumnya sudah mengincar motor yang hendak dicuri di parkiran," kata Kapolres Kudus dalam konferensi pers yang digelar terpusat di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Senin (26/9/2022). 

"Saat melancarkan aksinya, pelaku ini coba mengelabuhi petugas parkir dengan pura-pura kehilangan karcis parkir," imbuhnya. 

Ditambahkan, setelah mendapat laporan aksi pencurian dengan modus baru ini, polisi segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap IA, warga Semarang Utara.

Ditambahkan Kapolres, saat penangkapan IA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) kasus curanmor.

Di antaranya rangka sepeda motor Honda Vario, sepasang spion, jok motor, bagasi motor, tangki motor, undertail, sepasang filter udara, obeng, jamper, jaket warna abur-abu, dan satu unit Hp.

Selain IA, jajaran Satreskrim Polres Kudus turut meringkus dua tersangka curanmor lainnya.

Kata Kapolres, dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 ini, total Polres Kudus meringkus 3 tersangka dari 4 kasus curanrmor.

Ketiga tersangka yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, jangan ragu dan segera untuk melaporkan kepada Polri melalui kantor kepolisian terdekat.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved