Berita Jepara
Razia Pekat di Dua Tempat, Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras: Kami Proses Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) & sita 180 botol miras di dua tempat di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di dua tempat.
Operasi pekat tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di dua tempat di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa 20 September 2022.
Hasil operasi ini polisi berhasil menyita 180 botol miras dari berbagai jenis merek.
Operasi pertama dilaksanakan di rumah perempuan berinisial SZ (40).
Dari tempat ini polisi menyita 40 botol air mineral yang berisi ciu, 31 arak Bali, 23 botol New Port, 19 Cong Yang, 41 botol Anggur Merah, 12 botol Kawa-kawa.
Sementara di rumah pria berinisial MN (57), polisi berhasil menyita 15 botol gingseng oplosan.
Kasatsamapta Polres Jepara AKP M. Syaifuddim mengungkapkan operasi ini untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Saat ini barang bukti telah disita di Polres Jepara.
"Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia kepada tribunmuria.com. (*)