Berita Jateng
Penindakan Perjudian, Kapolda Jateng Tidak Bangga Menghukum Masyarakat
Penindakan terhadap perjudian tidak selalu dilakukan penindakan hukum. Hal tersebut diutarakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
Ia menuturkan pemberantasan judi tidak cukup dengan penegakan hukum.
Perlu dilakukan upaya preemtif, dan harus ada stakeHolder untuk mendidik masyarakat.
"Harus ada stakeHolder yang lain bagaimana masyarakat kita itu dididik dengan agama kemudian diberi santunan di kasih pengertian sehingga mereka itu sadar tidak melakukan judi lagi karena perjudian itu sudah mengakar bukan di Jawa tengah saja namun di seluruh daerah ada," tandasnya.
Baca juga: Anisa, Petani Kopeng Kab Semarang Sedih Harga Tomat Hasil Taninya Cuma Dihargai Rp 1.500/Kg
Sementara Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji menambahkan,Judi,Khomer merupakan amalan setan yang harus dijauhi.
Oleh sebab itu, MUI Jawa Tengah bersama Polda Jateng sepakat berkomitmen untuk sama-sama memiliki peran yakni Ulama dengan pencegahan dan kepolisian dengan penindakan.
"Hebatnya judi ini meski kalah tidak kapok dia akan selalu mencoba dan mencoba lagi contoh,pada saat ini dia kalah 50 ribu maka dia akan berusaha bagaimana modalnya kembali semakin terus penasaran sehingga dia berani bertaruh menjadi 100 ribu dan seterusnya,selain itu juga akan memunculkan permusuhan sakit hati sehingga apapun akan di lakukan,maka di sini para Ulama sepakat bahwa mental perlu diperbaiki jangan sampai rusak lagi," tandasnya. (*)