Berita Jateng
Penindakan Perjudian, Kapolda Jateng Tidak Bangga Menghukum Masyarakat
Penindakan terhadap perjudian tidak selalu dilakukan penindakan hukum. Hal tersebut diutarakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penindakan terhadap perjudian tidak selalu dilakukan penindakan hukum.
Hal tersebut diutarakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengikuti acara stasiun televisi swasta di Kota Semarang.
"Terkait dengan judi ,ini merupakan sesuatu yang konprehensif tidak hanya melulu dilakukan penegakan hukum. Polda Jawa Tengah tidak bangga melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat oleh karena itu kita gandeng Stakeholder yang alim dan yang lain di antaranya alim ulama kalau perlu Departemen Sosial," jelasnya melalui rilis yang diterima TribunMuria.com, Senin (19/9/2022).
Menurut Kapolda, arena judi pada hakekatnya adalah masyarakat saat situasi pandemi Covid, kesulitan kerja, dan mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan sesuatu diantaranya melalui judi.
Baca juga: Novelis-Penyair asal Kudus Reyhan M Abdurrohman Tutup Usia, Sang Ahli Puasa Berpulang Memeluk Puisi
Bahkan terdapat pandangan di masyarakat suatu persepsi yang harus diubah bahwa judi itu selalu menang.
"Ya ndak ada dimanapun berada bahwa judi itu akan menguntungkan adanya ya bangkrut. Stigma ini harus kita hilangkan," jelas Kapolda.
Kapolda mencontohkan bahwa di kepolisian itu ada teori kejahatan, yaitu kejahatan itu muncul ketika ada niat dan kesempatan.
Saat niat, itulah peran Alim Ulama, stakeholder harus bersama sama muncul memberikan himbauan.
"Alim Ulamanya berperan, tokohnya berperan bahwa judi itu melanggar hakekat Agama apalagi itu jelas melanggar hukum," ujarnya.
Menurutnya, pada perjudian tersebut penerapan pasal yang dikenakan harus sesuai ketentuan misal pasal 303 KUHP murni, dan ada juga pasal 303 KUHP bis.
Dalam penerapannya tidaklah mudah.
"Unsurnya harus ada untung-untungan, dan menjadi mata pencarihan," tutur dia,
Dikatakannya selama periode Januari sampai September 2022 Polda Jateng telah menindak hampir 477 tersangka judi baik judi online, offline, maupun sabung ayam.
Pihaknya memerintahkan kepada jajaran agar tidak memberikan tempat pada pelaku perjudian tanpa pandang bulu.
"Hasilnya sekarang sudah bersih, namun kalau masih berani muncul lagi saya minta kepada masyarakat segera lapor kepada kesatuan terkecil baik itu ke Polsek ke Polres akan saya tindak tegas, karena sudah menjadi komitmen bapak Kapolri yang sudah di Delivery ke seluruh jajaran Polda kita akan perintahkan semuanya penyakit masyarakat terutama judi harus kita berantas," jelasnya.