Berita Jateng
Penindakan Perjudian, Kapolda Jateng Tidak Bangga Menghukum Masyarakat
Penindakan terhadap perjudian tidak selalu dilakukan penindakan hukum. Hal tersebut diutarakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penindakan terhadap perjudian tidak selalu dilakukan penindakan hukum.
Hal tersebut diutarakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengikuti acara stasiun televisi swasta di Kota Semarang.
"Terkait dengan judi ,ini merupakan sesuatu yang konprehensif tidak hanya melulu dilakukan penegakan hukum. Polda Jawa Tengah tidak bangga melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat oleh karena itu kita gandeng Stakeholder yang alim dan yang lain di antaranya alim ulama kalau perlu Departemen Sosial," jelasnya melalui rilis yang diterima TribunMuria.com, Senin (19/9/2022).
Menurut Kapolda, arena judi pada hakekatnya adalah masyarakat saat situasi pandemi Covid, kesulitan kerja, dan mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan sesuatu diantaranya melalui judi.
Baca juga: Novelis-Penyair asal Kudus Reyhan M Abdurrohman Tutup Usia, Sang Ahli Puasa Berpulang Memeluk Puisi
Bahkan terdapat pandangan di masyarakat suatu persepsi yang harus diubah bahwa judi itu selalu menang.
"Ya ndak ada dimanapun berada bahwa judi itu akan menguntungkan adanya ya bangkrut. Stigma ini harus kita hilangkan," jelas Kapolda.
Kapolda mencontohkan bahwa di kepolisian itu ada teori kejahatan, yaitu kejahatan itu muncul ketika ada niat dan kesempatan.
Saat niat, itulah peran Alim Ulama, stakeholder harus bersama sama muncul memberikan himbauan.
"Alim Ulamanya berperan, tokohnya berperan bahwa judi itu melanggar hakekat Agama apalagi itu jelas melanggar hukum," ujarnya.
Menurutnya, pada perjudian tersebut penerapan pasal yang dikenakan harus sesuai ketentuan misal pasal 303 KUHP murni, dan ada juga pasal 303 KUHP bis.
Dalam penerapannya tidaklah mudah.
"Unsurnya harus ada untung-untungan, dan menjadi mata pencarihan," tutur dia,
Dikatakannya selama periode Januari sampai September 2022 Polda Jateng telah menindak hampir 477 tersangka judi baik judi online, offline, maupun sabung ayam.
Pihaknya memerintahkan kepada jajaran agar tidak memberikan tempat pada pelaku perjudian tanpa pandang bulu.
"Hasilnya sekarang sudah bersih, namun kalau masih berani muncul lagi saya minta kepada masyarakat segera lapor kepada kesatuan terkecil baik itu ke Polsek ke Polres akan saya tindak tegas, karena sudah menjadi komitmen bapak Kapolri yang sudah di Delivery ke seluruh jajaran Polda kita akan perintahkan semuanya penyakit masyarakat terutama judi harus kita berantas," jelasnya.
Ia menuturkan pemberantasan judi tidak cukup dengan penegakan hukum.
Perlu dilakukan upaya preemtif, dan harus ada stakeHolder untuk mendidik masyarakat.
"Harus ada stakeHolder yang lain bagaimana masyarakat kita itu dididik dengan agama kemudian diberi santunan di kasih pengertian sehingga mereka itu sadar tidak melakukan judi lagi karena perjudian itu sudah mengakar bukan di Jawa tengah saja namun di seluruh daerah ada," tandasnya.
Baca juga: Anisa, Petani Kopeng Kab Semarang Sedih Harga Tomat Hasil Taninya Cuma Dihargai Rp 1.500/Kg
Sementara Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji menambahkan,Judi,Khomer merupakan amalan setan yang harus dijauhi.
Oleh sebab itu, MUI Jawa Tengah bersama Polda Jateng sepakat berkomitmen untuk sama-sama memiliki peran yakni Ulama dengan pencegahan dan kepolisian dengan penindakan.
"Hebatnya judi ini meski kalah tidak kapok dia akan selalu mencoba dan mencoba lagi contoh,pada saat ini dia kalah 50 ribu maka dia akan berusaha bagaimana modalnya kembali semakin terus penasaran sehingga dia berani bertaruh menjadi 100 ribu dan seterusnya,selain itu juga akan memunculkan permusuhan sakit hati sehingga apapun akan di lakukan,maka di sini para Ulama sepakat bahwa mental perlu diperbaiki jangan sampai rusak lagi," tandasnya. (*)