Berita Jateng

Pemprov Jateng Pecat Pasangan Pegawai Mesum, Kasus Mobil Goyang di Marina Semarang

Dua pegawai non ASN Diskominfo Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila, mobil goyang, di kawasan Pantai Marina Semarang, dipecat.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dua pegawai non ASN Pemprov Jateng --dalam hal ini Diskominfo Jateng-- terciduk polisi saat aksi mobil goyang di Pantai Marina Semarang, dihadirkan di konferensi pers Polrestabes Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dua pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah (Jateng), tertangkap basah sedang berbuat asusila, dalam sebuah mobil di kawasan Pantai Marina Semarang, belum lama ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng langsung bersikap keras terhadap pasangan 'mobil goyang', yang merupakan pegawai non ASN tersebut.

Pemprov Jateng memecat dua pegawai non ASN yang pasangan mesum tersebut, per tanggal 13 September 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum.

Riena mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap tegas terhadap sepasang pegawai mesum tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan.

Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.

"Surat Keputusan pemecatan tertanggal 13 September 2022," kata Riena, Kamis (15/9/2022).

Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.

Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

"Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pegawai Pemprov Jateng non ASN."

"Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng," tegasnya.

Riena menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada."

"Seorang non ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya."

"Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan non ASN, di sana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal, sudah disebutkan," imbuhnya.

Salah satu yang tertuang, papar Riena, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

"Misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi," terangnya.

Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutana non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi," ucapnya.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut. 

"Kami menggandeng pihak BKD hari ini kebetulan, untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Disominfo, apa yang bolah dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk non ASN."

"Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat azaz," tambahnya.

Riena mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun non ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik.

"Mengimbau seluruh pegawai baik ASN dan non ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas kemudian dengan kompetensi yang dimiliki dan tentu saja punya loyalitas serta menambah knowledge agar melaksanakan tugas dengan baik dan benar," tandasnya.

Tepergok saat aksi mobil goyang

Sebelumnya diberitakan, dua oknum pegawai honorer di instansi lingkungan Pemprov Jateng ditangkap Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) saat sedang bersetubuh di dalam mobil Jazz putih di kawasan Pantai Marina Semarang, Senin (12/9/2022) sore. 

Pasangan mesum tersebut diketahui berinisial GC (32) dan AR (26).

Mereka ketahuan saat Tim Elang melintas di Jalan Marina Raya dan melihat mobil terparkir di tepi jalan.

Saat dicek terdapat sepasang laki-laki dan perempuan kondisi setengah telanjang sedang berbuat asusila.

"Lokasinya berada di Pantai Marina," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, selain melakukan mobil goyang, pasangan tersebut juga mendokumentasikan adegan panas mereka.

Hal tersebut juga dilakukan pasangan mesum itu di lokasi lain.

"Ini sering disebut dengan istilah mobil goyang. Tidak hanya di mobil, tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi yang apik," tutur dia.

Irwan menerangkan mereka melakukan perbuatan asusila tersebut atas dasar suka sama suka.

"Motifnya mereka melakukan suka sama suka," tuturnya.

Sementara itu, tersangka GC mengaku telah 2 bulan melakukan tindakan asusila dengan AR.

Dirinya merupakan teman satu kantor dengan AR.

"Saya kenal di tempat kerja. Tapi saya tidak satu ruangan," tuturnya.

Tersangka AR mengaku baru memiliki satu orang anak dari suami sahnya.

Anaknya saat ini berusia dua tahun.

"Umur anak saya masih dua tahun," tandasnya.

Kedua pasangan tersebut dijerat pasal 281 KUHP.

Mereka terancam hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved