Berita Jateng
Keluarga TKI Asal Sampang Ditangkap Polisi, Selundupkan 3,5 Kg Sabu dalam Kaligrafi dari Malaysia
Tiga orang keluarga TKI asal Sampang Madura, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu seberat 3,5 kg dari malaysia, yang dibungkus pigura kaligrafi
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Keluarga TKI beranggotakan tiga orang itu menyelundupkan total 3,5 kilogram (Kg) sabu-sabu dari Malaysia, melalui jalur laut.
Mereka coba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan 3,5 sabu-sabu tersebut dari Malaysia tersebut dalam pigura kaligrafi.
Ketiga orang TKI yang ditangkap polisi tersebut adalah H, UK, dan KK.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan barang haram tersebut dikirimkan oleh H yang selama ini menjadi TKI di Malaysia.
Untuk menyamarkan pengiriman, jaringan pengedar narkotika internasional ini membungkus sabu seberat 3,5 Kg tersebut dalam dua paket, yang diselipkan dalam pigura kaligrafi.
Namun, upaya penyelundupan sabu-sabu ini terendus oleh petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, pada 1 September 2022 lalu.
"Barang tersebut akan diarahkan di dua tempat yakni Nganjuk dan Tulungagung."
"Barang tersebut memiliki satu sumber jaringan yakni Malaysia."
"Mereka (pelaku) membuat skenario dengan beberapa keluarga yang ada," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022).
Mendapat informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Bea Cukai tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Jateng selanjutnya melakukan penyelidikan ke Nganjuk dan Tulungagung.
Setelah dilakukan investigasi ternyata barang itu hanya dititipkan di rumah pelaku yang berada di dua lokasi itu.
"Pemilik rumah tidak diperbolehkan membuka barang tersebut menunggu pemilik barang mengambil."
"Mereka mengambil ke Nganjuk dan Tulungagung. Bentuk kirimannya sama dikemas bersama pigura kaligrafi," ujarnya.
Menurut Lutfi proses penyelidikan dilakukan selama 4 hari. Tim berupaya menghubungi pemilik barang yang ada di Madura.
Hingga pada akhirnya ketiga pelaku mengambil barang haram tersebut di dua lokasi yang akan dibawa ke Madura.
"Mereka (penerima) tidak boleh membuka paket. Kami mencoba menghubungi yang akan mengambil paket itu yang diketahui berada di Madura."
"Hingga akhirnya 3 orang berinisial H, UK dan KK mengambil barang di dua lokasi dan ditangkap pada tanggal 4 September 2022," tutur dia.
Kombes Lutfi menerangkan barang haram itu dikirim H ke Indonesia saat sebelum lebaran.
Saat itu dirinya menjadi TKI dan hendak pulang ke Indonesia. H dibantu UK dan KK mencari alamat untuk tujuan pengiriman.
"Barang itu diselipkan di dalam pigura kaligrafi dikemas menjadi dua tempat dan akan dikirim ke Nganjuk dan Tulungagung."
"Barang itu dikemas dengan barang lainnya untuk mengelabuhi petugas," jelasnya.
Menurutnya berdasarkan pengakuan tersangka H, barang haram tersebut didapat dari warga negara Malaysia yakni M dan A.
Dirinya mendapatkan upah Rp50 juta jika berhasil mengambil barang di Nganjuk dan Tulungagung.
Sementara penerima barang di Nganjuk dan Tulungagung masing-masing mendapat upah Rp10 juta.
"Rencananya akan dikirimkan dan diedarkan di Madura, Jawa Timur. Karena tujuan terakhirnya di Madura," tuturnya.
Ketiga tersangkan dijerat pasal berlapis yakni pasal 132 dan 112 dan 114 UU 35/2019 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," tuturnya.
Berkilah tak tahu isi paket
Tersangka H mengaku barang haram itu dikirimkan sebelum lebaran dengan harapan sampai setelah lebaran.
Namun dirinya berkilah tidak mengetahui isi paket tersebut.
"Saya tidak tahu apa isinya. Saya cuma disuruh mengambil pigura," tuturnya.
Dia dijanjikan uang Rp50 juta jika berhasil paket berisi pigura tersebut. Uang itu diberikan setelah berhasil mengambil pigura.
"Jadi saya pulang ke Madura pakai uang saya sendiri. Setelah berhasil uang baru dikasih."
"Saya tahunya pigura kalau tahu isinya itu saya mau dikasih apapun tidak mau," tuturnya.
Ia menuturkan berada di Malaysia bekerja sebagai kuli bangunan.
Dirinya telah bolak-balik Indonesia Malaysia selama 30 tahun.
"Sementara M dan A, saya kenal karena sering dimintai tolong belanja saat saya kerja di Malaysia."
"Karena lokasi kerja saya dekat dengan M dan A," ujarnya. (*)