Berita Jateng

Keluarga TKI Asal Sampang Ditangkap Polisi, Selundupkan 3,5 Kg Sabu dalam Kaligrafi dari Malaysia

Tiga orang keluarga TKI asal Sampang Madura, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu seberat 3,5 kg dari malaysia, yang dibungkus pigura kaligrafi

TribunMuria.com/Rahdya Trijoko Pamungkas
Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian (tengah, kemeja putih), bersama Kepala Beacukai Tanjung Emas Anton Martin dan Pejabat BNNP Jateng tunjukkan hasil pengungkapan narkoba yang diselundupkan TKI asal Sampang, Madura, yang bekerja di Malaysia, sata jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022). 

Hingga pada akhirnya ketiga pelaku mengambil barang haram tersebut di dua lokasi yang akan dibawa ke Madura.

"Mereka (penerima) tidak boleh membuka paket. Kami mencoba menghubungi yang akan mengambil paket itu yang diketahui berada di Madura."

"Hingga akhirnya 3 orang berinisial H, UK dan KK mengambil barang di dua lokasi dan ditangkap pada tanggal 4 September 2022," tutur dia.

Kombes Lutfi menerangkan barang haram itu dikirim H ke Indonesia saat sebelum lebaran.

Saat itu dirinya menjadi TKI dan hendak pulang ke Indonesia. H dibantu UK dan KK mencari alamat untuk tujuan pengiriman.

"Barang itu diselipkan di dalam pigura kaligrafi dikemas menjadi dua tempat dan akan dikirim ke Nganjuk dan Tulungagung."

"Barang itu dikemas dengan barang lainnya untuk mengelabuhi petugas," jelasnya. 

Menurutnya berdasarkan pengakuan tersangka H, barang haram tersebut didapat dari warga negara Malaysia yakni  M dan A.

Dirinya mendapatkan upah Rp50 juta jika berhasil mengambil barang di Nganjuk dan Tulungagung.

Sementara penerima barang di Nganjuk dan Tulungagung masing-masing mendapat upah Rp10 juta.

"Rencananya akan dikirimkan dan diedarkan di Madura, Jawa Timur. Karena tujuan terakhirnya di Madura," tuturnya.

Ketiga tersangkan dijerat pasal berlapis yakni pasal 132 dan 112 dan 114 UU 35/2019 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," tuturnya.

Berkilah tak tahu isi paket

Tersangka H mengaku barang haram itu  dikirimkan sebelum lebaran dengan harapan sampai setelah lebaran.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved