Berita Jateng
Keluarga TKI Asal Sampang Ditangkap Polisi, Selundupkan 3,5 Kg Sabu dalam Kaligrafi dari Malaysia
Tiga orang keluarga TKI asal Sampang Madura, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu seberat 3,5 kg dari malaysia, yang dibungkus pigura kaligrafi
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Keluarga TKI beranggotakan tiga orang itu menyelundupkan total 3,5 kilogram (Kg) sabu-sabu dari Malaysia, melalui jalur laut.
Mereka coba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan 3,5 sabu-sabu tersebut dari Malaysia tersebut dalam pigura kaligrafi.
Ketiga orang TKI yang ditangkap polisi tersebut adalah H, UK, dan KK.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan barang haram tersebut dikirimkan oleh H yang selama ini menjadi TKI di Malaysia.
Untuk menyamarkan pengiriman, jaringan pengedar narkotika internasional ini membungkus sabu seberat 3,5 Kg tersebut dalam dua paket, yang diselipkan dalam pigura kaligrafi.
Namun, upaya penyelundupan sabu-sabu ini terendus oleh petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, pada 1 September 2022 lalu.
"Barang tersebut akan diarahkan di dua tempat yakni Nganjuk dan Tulungagung."
"Barang tersebut memiliki satu sumber jaringan yakni Malaysia."
"Mereka (pelaku) membuat skenario dengan beberapa keluarga yang ada," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022).
Mendapat informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Bea Cukai tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Jateng selanjutnya melakukan penyelidikan ke Nganjuk dan Tulungagung.
Setelah dilakukan investigasi ternyata barang itu hanya dititipkan di rumah pelaku yang berada di dua lokasi itu.
"Pemilik rumah tidak diperbolehkan membuka barang tersebut menunggu pemilik barang mengambil."
"Mereka mengambil ke Nganjuk dan Tulungagung. Bentuk kirimannya sama dikemas bersama pigura kaligrafi," ujarnya.
Menurut Lutfi proses penyelidikan dilakukan selama 4 hari. Tim berupaya menghubungi pemilik barang yang ada di Madura.