Berita Jateng

Antar Pesanan Tamu Hotel di Bandungan, Opang Ditangkap Personel Polda Jateng, Oh Ini Masalahnya

Opang di Kabupaten Semarang ditangkap polisi saat mengantar pesanan tamu hotel di Bandungan. Rupanya pesanan tersebut adalah ratusan butir pil ekstasi

TribunMuria.com/Rahdya Trijoko Pamungkas
Tukang ojek pangkalan (opang), BW (kanan), ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Jateng saat mengantar pesanan ratusan butir pil ekstasi ke sebuah hotel di Bandungan, 1 September 2020 kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang tukang ojek pangkalan (opang), ditangkap polisi saat mengantar pesanan tamu hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Hal ini lantaran, pesanan tamu hotel yang dibawa opang tersebut adalah barang terlarang, berupa ratusan pil ekstasi.

Opang berinisial BW (44) tersebut, ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Jateng di kawasan Lemah Abang, Kabupaten Semarang, saat perjalanan menuju sebuh hotel di bandungan, pada 1 September 2022 lalu.

Selain bekerja sebagai opang, BW yang merupakan warga Pringapus, Kabupaten Semarang, itu juga nyambi sebagai anjelo, atau tukang antar jemput wanita penghibur, di kawasan Bandungan.

Kepada polisi, BW mengaku diperintah temannya untuk mengambil dan mengantarkan paket, yang belakang diketahui berupa ratusan butir ekstasi tersebut, ke hotel di Bandungan.

"Awalnya saya diminta mengambil dulu, disuruh orang itu. Katanya suruh bawa dulu nanti akan dikabari,"ujarnya Kamis (15/9/2022).

Kemudian orang yang memerintahkan menghubunginya untuk mengantarkan pil ekstasi ke hotel.

"Saya ini hanyalah seorang ojek pangkalan (opang, red) di Pringapus," ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi, Martadian menuturkan ekstasi yang disita dari BW berjumlah 347 butir.

Pil tersebut didapatkan dari B yang saat ini masih buron.

"Ekstasi  itu rencananya  akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya, khususnya di tempat hiburan," tuturnya.

Ia mengatakan tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2019.

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved