Berita Jateng
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Keluar dari Penjara Kedungpane, Kadivpas: Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi sudah keluar dari penjara Kedungpane sejak 7 September 2022. Kadivpas menyatakan Tasdi memenuhi aturan bebas bersyarat
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, kini telah keluar dari penjara Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.
Tasdi bebas dari Lapas Kedungpane sejak Rabu 7 September 2022, setelah memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.
Oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Tasdi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada Rabu 6 Februari 2019.
Setelah menjalani 2/3 masa hukuman, Tasdi memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Supriyanto, membenarkan bahwa Tasdi telah bebas dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.
"Iya, Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu 7 September 2022," ujarnya saat dihubungi tribunmuria.com, Jumat (9/9/2022).
Sejumlah koruptor di Kedungpane dapat remisi
Sebelumnya Humas Lapas Kedungpane, Fajar Sodiq, mengatakan sejumlah narapidana korupsi di Kedungpane mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Para koruptor yang mendapat remisi tersebut antara lain mantan Bupati Purbalingga Tasdi, eks Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Tasdi bisa segera bebas bersyarat. Dia selain mendapat remisi Kemerdekaan nanti juga akan mendapat remisi saat Hari Raya," ujar Fajar, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya selain Tasdi, Cipto Waluyo dan Taufik Kurniawan juga akan bebas tahun depan.
Mereka telah mengajukan membayar denda dan uang pengganti.
"Telah membayar denda dan uang pengganti merupakan syarat bebas bersayarat," ujarnya.
Ia menuturkan ada sejumlah narapidana korupsi lainn di Lapas Kedungpane.
Namun, secara administrasi mereka belum bisa mengajukan bebas syarat.