Berita Kudus
Pegawai Pemerintah Non ASN di Kudus Dicover BPJS Ketengakarjaan, Hartopo: hingga Tingkat Ketua RT
Pegawai Pemerintah non ASN di Kudus, hingga level Ketua RW dan Ketua RT, diikutsertakan Pemkab Kudus dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengikutsertakan pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara atau non ASN dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pegawai pemerintah non ASN yang dicover keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan mencakup unsur perangkat desa (perades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Rukun Warga (RW), hingga Ketua Rukun Tetangga (RT).
Program ini mulai digalakkan sejak 2022. Hal itu berdasarkan Perbup Kudus Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2022.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, program tersebut sengaja menyasar sampai tataran pemerintahan yang terendah.
Hal itu untuk menjamin Ketua RT, RW, sampai perangkat desa dalam mendapatkan jaminan sosial.
Sebagai bentuk konkret pelaksanaan program tersebut, Hartopo menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris seorang Ketua RW di Desa Colo, Kecamatan Dawe bernama Eko Setyono pada Kamis 8 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Hartopo berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus bersinergi dengan Pemkab Kudus.
Pihaknya menyebut program ini bisa menjadi percontohan dalam menjamin perangkat desa dengan asuransi sosial.
Jaminan itu, menurutnya bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga.
"Program ini bisa menjadi proyek percontohan dalam penjaminan sosial perangkat desa," kata Hartopo.
Ahli waris Eko Setyono, Ufi Saiful Ulum (30) berterima kasih atas kepedulian bupati dan BPJS Ketenagakerjaan kepada ayahnya sebagai Ketua RW.
Sebagai anak, dirinya masih berduka atas kematian ayahnya akibat sakit yang diderita selama beberapa tahun terakhir. Sementara ibunya menderita stroke.
"Terima kasih Pak Bupati atas bantuannya. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga," ucapnya.
Kemudian Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Muhammad Riadh menyampaikan, almarhum Eko Setyono mendapatkan dua jaminan sosial sebagai guru di MI Thoriqus Sadiyah sekaligus Ketua RW 1 Desa Colo.
Sehingga santunan yang diserahkan sejumlah Rp84 juta.
"Ahli waris mendapatkan dua jaminan masing-masing sebesar Rp42 juta. Sehingga total santunan yang diberikan sejumlah Rp84 juta," katanya. (*)