Berita Kudus
Ada Pemutihan, Seribuan Pemilik Kendaraan di Kudus Memanfaatkan Program Bebas Denda PKB
Dalam sehari, seribuan pemilik kendaraan di Kudus memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor datangi Samsat
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Lebih dari 1.000 wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang telah dimulai sejak 7 September 2022 di Samsat Kudus.
Menurut Kepala Bidang PKB Samsat Kudus, Sukatmo menjelaskan, sudah ada sekitar 1.000-an wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dasar dari pemberian insentif atau pemutihan sanksi itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2022 tentang pemberian insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah.
Penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng itu berlangsung sampai 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
"Ini kesempatan yang baik bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri atau pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak kendaraan," kata dia, Kamis (8/9/2022).
Sukatmo menambahkan, tujuan dari program pemutihan itu untuk meringankan beban masyarakat.
Apalagi, berdasarkan pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak bakal dihapus registrasinya.
"Kalau sudah dihapus registrasinya, maka nanti diperpanjang lagi tidak bisa. Rencana berlaku mulai tahun depan," ujarnya.
Saat ini, wajib pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan sanksi pajak kendaraan itu rata-rata yang terlambat 3-4 tahun.
"Kemungkinan juga karena wajib pajak yang lebih dari lima tahun belum mendengar informasi ini," ujarnya.
Diketahui, jumlah tunggakan kendaraan bermotor sampai Agustus 2022 di Kabupaten Kudus sebanyak 49.977 obyek kendaraan yang nilainya mencapai Rp12,54 miliar.
Terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 5.070 obyek dengan nilai Rp6 miliar.
Kemudian tunggakan untuk kendaraan roda dua sebanyak 44.907 obyek yang nilainya Rp6,54 miliar.
Saat ini capaian realisasi PKB sampai 6 September 2022 sebesar Rp112 juta atau 65,3 persen dari target.
Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp63,3 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pemutihan-pajak-kendaraan-samsat-kudus.jpg)