Berita Jateng
Berprofesi Guru Agama, Tapi Mencabuli Puluhan Siswi, AS Terancam Hukuman 15 Tahun Ditambah Sepertiga
Puluhan siswi menjadi korban asusila AM (33) selaku guru agama dan pembina OSIS di SMP Kabupaten Batang.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Puluhan siswi menjadi korban asusila AM (33) selaku guru agama dan pembina OSIS di SMP Kabupaten Batang.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan tersangka AM telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada murid-muridnya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu pemilihan anggota OSIS.
"Korbannya dibagi menjadi tiga klaster, yakni kelas 7,8,dan 9," ujarnya.
Baca juga: Gencar Gandeng Program CSR, Disperkim Kota Semarang Sebar Penanaman 9.000 Batang Pohon Penghijauan
Menurutnya, untuk kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa, tersangka melakukan persetubuhan.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujarnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat sekolah itu, yaitu ruangan OSIS, kelas, dan gudang dekat musala.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang UU Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujarnya.
Dikatakannya, hasil penyelidikan tersangka bekerja di SMP itu sejak tahun 2020.
Kemudian yang bersangkutan menjadi guru SD di luar kabupaten Batang.
"Hasil penyelidikan, hingga saat ini kami belum mendapat TKP (laporan) lain. Kami masih terus mendalami. Kami memberikan pengertian kepada masyarakat, tetapi mereka tidak melaporkan masih dianggap aib. Sehingga kami tidak mengembangkan," jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika anaknya menjadi korban guru agama.