Polisi Tembak Mati Polisi
Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan: Uji Kejujuran Tersangka
Penyidik Timus Polri mengujui kejujuran Putri Candrawati, tersangka pembunuhan Brigadir J, gunakan alat pendeteksi kebohonhan atau lie detector.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Penyidik Timsus Polri akan menguji kejujuran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya, Putri Candrawathi akan diperiksa penyidik Timsus Polri di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Bogor, Selasa (6/9/2022) hari ini.
Untuk menguji kejujuran Putri Candrawathi, penyidik akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph.
Baca juga: Laporannya Dihentikan Penyidik, Putri Chandrawati Tetap Kukuh Mengaku Korban Asusila Brigadir J
Baca juga: Ihwal Dugaan Tindak Asusila Terhadap PC: Dihentikan Polisi, Dihidupkan Komnas HAM, Diragukan LPSK
Baca juga: PC Kukuh Mengaku Korban Asusila, Pakar Hukum Pidana: Bisa Diabaikan, Itu Obstruction of Justice
Baca juga: Keterangan Putri Chandrawati Berubah-ubah atas Perintah Sambo, Komnas HAM: Tak Bisa Dibuktikan
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Selain Putri, kata Andi RIan, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Susi, juga akan diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan.
"(Pemeriksaan uji polygraph hari ini) PC dan saksi Susi," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, menurut dia, untuk tersangka Ferdy Sambo akan diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan besok, Rabu (7/9/2022).
"Rencananya seperti itu," ujar dia.
Semua tersangka pembunuhan Brigadir J akan diperiksa pakai lie detector
Diberitakan sebelumnya, semua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan diperiksa dengan lie detector atau uji polygraph.
Tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) juga telah diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Andi mengatakan, pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur dia.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo)
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Putri bersikukuh mengaku sebagai korban tindak asusila Brigadir J
Terpisah, dalam pemeriksaan sebelumnya, polisi menghentikan penyidikan terhadap laporan Putri Chandrawati (PC), soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penyidik kepolisian menilai, laporan tindakan asusila ini dibuat untuk menutupi aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi suami Putri Chandrawati, Ferdy Sambo.
Namun demikian, kepada penyidik tim khusus (Timsus) Polri, Putri Chandrawati tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, yang notabene adalah ajudan Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan Putri Chandrawati atau PC saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Selanjutnya, pengakuan Putri Chandrawati itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa penyidik Timsus Polri.
Putri Chandrawati adalah satu di antara lima tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka lainnya: Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhara E dan Ricky Rizal (Bripka RR).
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."
"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.
Pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi itu berlangsung kurang lebih sekitar 12 jam.
Dalam pemeriksaan itu Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman.
Arman menuturkan saat ditanyai penyidik Putri secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com