Polisi Tembak Mati Polisi

PC Kukuh Mengaku Korban Asusila, Pakar Hukum Pidana: Bisa Diabaikan, Itu Obstruction of Justice

Putri Chandrawati atau PC kukuh mengaku korban asusila Brigadir J. Pakar hukum pidana sebut keterangan PC itu obstruction of justice & bisa diabaikan

Capture Live Kompas TV
Putri Chandrawati atau PC --istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo--, tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap sang ajudan: Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam keterangannya kepada penyidik, PC kukuh mengaku sebagai korban asusila Brigadir J. Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar, menilai keterangan PC bisa diabaikan penyidik, bahkan bisa dikategorikan obstruction of justice. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tindakan pelecehan seksual atau asuila yang dilaporkan dilakukan oleh almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Chandrawati, disebut polisi perbuatan itu tidak pernah ada.

Namun, dalam pemeriksaan tim khusus (Timsus) Polri, Putri Chandrawati atau PC bersikukuh mengaku sebagai korban asusila Brigadir J.

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar, menilai keterangan PC bisa diabaikan penyidik, selain itu keterangan PC bisa jadi masuk dalam katagori obstruction of justice.

Dua kemungkinan

Lebih lanjut, pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar, mengatakan ada dua kemungkinan terkait Putri Chandrawati yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.

Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.

"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu."

"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).

Di sisi lain, meski Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan, tapi telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.

"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk."

"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," paparnya.

Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved