Polisi Tembak Mati Polisi
PC Kukuh Mengaku Korban Asusila, Pakar Hukum Pidana: Bisa Diabaikan, Itu Obstruction of Justice
Putri Chandrawati atau PC kukuh mengaku korban asusila Brigadir J. Pakar hukum pidana sebut keterangan PC itu obstruction of justice & bisa diabaikan
"Jadi masih belum cukup malam ini, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir," ungkapnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan kepada Putri Candrawathi dilakukan Jumat kemarin siang di Bareskrim Polri.
Sebelum diperiksa, Putri melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi penyidikan perkara.
Setelah diperiksa kurang lebih 12 jam, Dedi menjelaskan Putri mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang terjadi di Kompleks Kepolisian Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Artinya kalau diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam kondisi kesehatannya tentunya lain," ungkap Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Pakar: untuk Menutupi Peristiwa Lain