Polisi Tembak Mati Polisi

PC Kukuh Mengaku Korban Asusila, Pakar Hukum Pidana: Bisa Diabaikan, Itu Obstruction of Justice

Putri Chandrawati atau PC kukuh mengaku korban asusila Brigadir J. Pakar hukum pidana sebut keterangan PC itu obstruction of justice & bisa diabaikan

Capture Live Kompas TV
Putri Chandrawati atau PC --istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo--, tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap sang ajudan: Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam keterangannya kepada penyidik, PC kukuh mengaku sebagai korban asusila Brigadir J. Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar, menilai keterangan PC bisa diabaikan penyidik, bahkan bisa dikategorikan obstruction of justice. 

"Jadi masih belum cukup malam ini, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan kepada Putri Candrawathi dilakukan Jumat kemarin siang di Bareskrim Polri.

Sebelum diperiksa, Putri melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi penyidikan perkara.

Setelah diperiksa kurang lebih 12 jam, Dedi menjelaskan Putri mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang terjadi di Kompleks Kepolisian Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Artinya kalau diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam kondisi kesehatannya tentunya lain," ungkap Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Pakar: untuk Menutupi Peristiwa Lain

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved