Polisi Tembak Mati Polisi

Ihwal Dugaan Tindak Asusila Terhadap PC: Dihentikan Polisi, Dihidupkan Komnas HAM, Diragukan LPSK

Soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi: kasunya dihentikan polisi, dibangkitkan Komnas HAM, diragukan LPSK dan Kriminolog

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Laporan kasus dugaan tindak asuisla oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kepada Putri Candrawathi --istri Irjen Ferdy Sambo-- dihentikan polisi.

Polisi menilai laporan itu dibuat hanya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC kembali dihidupkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Di sisi lain, kriminolog dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) m

eragukan ada peristiwa tindak asusila oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Komnas HAM rekomendasi polisi usut kembali dugaan Putri Candrawathi korban asusila

Dilansir kompas.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghidupan kembali narasi Putri Candrawthi merupakan koban tindak asusila dari Brigadir J.

Namun, Komnas HAM menyebut, tindakan kekerasan seksual yang diterima istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 

merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022).

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.

Dugaan kekerasan seksual ini juga dituangkan dalam kesimpulan yang didapat oleh Komnas HAM.

"(Kesimpulan) terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.

Rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, atau ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di Magelang seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved