Berita Nasional

Gubernur Anies Baswedan Diperiksa KPK, Buntut Penyelenggaraan Formula E Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui seusai menghadiri Rakernas JATTI, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E Jakarta.

Kiwari, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangannya.

Direncanakan, Anies Baswedan akan diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/9/2022). 

Diketahui, Anies akan dimintai keterangan terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta.

Politisi non-parpol itu menyatakan akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa persiapan khusus.

"Ya, datang saja, enggak ada persiapan khusus," kata Anies saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Saat ditanya lebih lanjut terkait pemanggilan itu, Anies menolak untuk menjawab.

Dia langsung pergi meninggalkan awak media.

Telah terima surat panggilan dari KPK

Diberitakan sebelumnya, Anies mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Ia mengaku bakal mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan berkait Formula E Jakarta.

"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas."

"Hanya memberi keterangan, gitu aja, terkait Formula E," kata Anies, kemarin.

Duduk perkara kasus

Per April 2022, penyelidikan atas proyek penyelenggaraan ajang Formula E terus berjalan di KPK.

Saat itu, KPK tengah melakukan perbandingan penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta dengan penyelenggaraan di negara lain.

"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info, misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 April 2022.

Komisi Antirasuah juga terus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara proyek.

Alex menegaskan, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan dalam pembiayaan penyelenggaraan Formula E.

Misalnya, terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.

"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI."

"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," terang Alex.

"Jadi harus bussiness to bussiness, tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu, sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ucap dia.

Lebih jauh, kata Alex, penyelidik KPK akan mendalami kontrak penyelenggaran Formula E yang dilakukan selama tiga tahun, yakni 2022-2024.

Padahal, masa jabatan Anies berakhir tahun ini.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya."

"Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," jelas Alex.

"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipanggil KPK Terkait Formula E, Anies: Datang Saja, Enggak Ada Persiapan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved