Berita Jateng
Demi Tata Lingkungan, Pemkot Pekalongan Berencana Revisi Perda tentang Garis Sempadan
Pemerintah Kota Pekalongan berencana merevisi dan memperbaharui regulasi yang mengatur garis batas rumah.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan berencana merevisi dan memperbaharui regulasi yang mengatur garis batas rumah.
Regulasi yang akan diperbaharui itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin dalam rapat koordinasi Paparan Rancanangan Perda tentang Garis Sempadan di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Senin (5/9/2022).
Salahudin mengatakan, rapat koordinasi tersebut membahas rencana pembaharuan regulasi garis sempadan.
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Ajak Mahasiswa Baru Unimus Semarang Aksi Nyata Pendampingan Warga
Baca juga: Usai Bertemu di Hotel Tunjungan Sragen, Motor Vario Sumarsih Dibawa Lari Dono ke Ngawi Jatim
Regulasi itu akan membahas garis batas rumah yang ada di sekitar jalan, sungai, saluran irigasi, rel kereta api, dan sebagainya.
"Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menata dan meningkatkan nilai lebih dari permukiman yang ada di Kota Pekalongan," katanya.
Menurut Salahudin, perubahan dalam regulasi tersebut menindaklanjuti adanya peraturan yang lebih tinggi, dari peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (Permen).
Sehingga dari Pemerintah Kota Pekalongan harus melakukan penyesuaian dan membuat regulasi baru.
Terutama yang menjadi perhatian adalah harus ditertibkannya sempadan sungai, sempadan saluran, dan sempadan jalan.
"Harapan kami, penyusunan perda baru tentang garis sempadan yang nantinya disepakati bersama dengan jajaran DPRD, maka ke depan bisa dilaksanakan tahapan-tahapan yang bisa mengefektifkan dan merubah wajah Kota Pekalongan.
Sehingga lebih tertata, mudah diperbaiki serta terpelihara saluran-saluran airnya, dan sebagainya," ungkapnya.
Salahudin mengatakan, regulasi yang baru juga akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Antara lain pengamanan dan penertiban batas tanah yang boleh dan tidak untuk didirikan.
Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik, Polres Pati Beri Bantuan Beras kepada Para Driver Ojol: Ini Perintah
Baca juga: Forki Batang Seleksi Atlet Potensial Masuk Tim Karate Pra Proprov Jateng
Hal itu juga sesuai dengan prinsip regulasi garis sempadan, yaitu sebagai upaya melindungi, mengembangkan, mengawasi dan mengendalikan sumber daya dan menciptakan lingkungan yang indah.