Berita Jateng
Usai Bertemu di Hotel Tunjungan Sragen, Motor Vario Sumarsih Dibawa Lari Dono ke Ngawi Jatim
Sepeda motor Honda Vario 125 milik Sumarsih (35) usai bertemu, Dono Kristiawan (34) di Hotel Tunjungan, Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sepeda motor Honda Vario 125 milik Sumarsih (35), warga Dukuh Bayanan, RT 014, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen lenyap usai bertemu, Dono Kristiawan (34) di Hotel Tunjungan, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan kasus penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka, Jumat (12/3/2021) lalu.
Iptu Ari mengatakan kejadian itu bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di Hotel Tunjungan, Dukuh Tunjungan, RT 01, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Ajak Mahasiswa Baru Unimus Semarang Aksi Nyata Pendampingan Warga
Sampai di Hotel Tunjungan, korban langsung masuk ke kamar menemui pelaku.
Satu jam berselang, pelaku meminjam sepeda motor korban bernopol AD-3816-BNE dengan alasan untuk membeli makan.
Setelah diizinkan oleh korban, pelaku mengambil kunci beserta STNK sepeda motor yang ditaruh di meja hotel, serta uang tunai Rp 100 ribu di dalam tas korban yang ditaruh di kursi hotel.
"Lantas pelaku pergi dan tidak kembali. Korban berusaha menghubungi pelaku, namun nomor pelaku tidak aktif. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sambungmacan," kata Iptu Ari, Senin (5/9/2022).
Pada Jumat (2/9/2022), dengan laporan polisi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan pemeriksaan TKP dan riksa para saksi.
Dengan data yang diperoleh, tim Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku Dona di kediamannya Dukuh Manjungsari, RT 04/05, Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Baca juga: Hasil Pertandingan Liga 2: PSCS vs Persipa Pati, Laskar Saridin Tahan Imbang Pasukan Hiu Selatan
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sambungmacan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 14 juta.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (*)