Berita Pati
Pencuri Dokumen di DPRD dan OPD Pati Ditangkap, Ngaku Kertas Dijual Kiloan Rp10 Juta, Benarkah?
Polres Pati menangkap komplotan pencuri yang menyasar dokumen-dokumen penting di kantor DPRD Pati dan OPD Pati. Dokumen itu dijual seharga Rp10 juta
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Komplotan pencuri yang menyasar dokumen penting di sejumlah kantor pemerintah di Pati ditangkap polisi.
Komplotan pencuri yang menggasak sejumlah dokumen penting di kantor DPRD Pati dan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pati ini, mengaku dokumen curian tersebut dijual kiloan.
Kertas-kertas dokumen tersebut dijual ke Kudus dengan harga Rp10 juta.
Benarkah?

Diketahui sebelumnya, sejumlah ruangan fraksi pada DPRD Pati dibobol komplotan pencuri, yang menyasar dokumen-dokumen yang ada di ruangan wakil rakyat tersebut.
Selain gedung DPRD Pati, komplotan pencuri ini juga menyatroni kantor OPD Pati, yakni kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati.
Anggota komplotan ini yang secara hukum berstatus tersangka ialah Jayanto Hanung Kristianto atau JHK (44), warga Desa Bakalan RT 5/RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Berikut kronologi Jayanto curi dokumen penting di Pati:
- Pada tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati tersangka mengambil dokumen/kertas bekas seberat 100 Kg
- Pada tanggal 9 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati tersangka mengambil dokumen/ kertas bekas seberat 100 Kg
- Pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati Tersangka mengambil kertas bekas seberat 100 Kg
- Pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 19.20 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati dan kantor Satpol PP tersangka mengambil dokumen/kertas bekas seberat 60 Kg
Dijual laku Rp10 juta

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam aksinya, komplotan pencuri ini menyasar dokumen-dokumen yang sudah dijilid.
"Modusnya dengan mengelabuhi penjaga, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mendapat izin dari pejabat di instansi yang jadi sasaran pencurian untuk masuk ke dalam ruangan,” ujar Christian Tobing dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa 30 Agustus 2022.
Christian mengatakan, setelah mengelabuhi petugas, tersangka masuk ke ruang-ruang kantor dan mengambil kertas-kertas di dalamnya.
Kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual sebagai limbah kertas (rongsokan).
“Tersangka mendapat uang sekira Rp 10 juta dari hasil menjual kertas-kertas itu ke pengepul di Kudus."
"Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Christian.
Menurut dia, JHK melancarkan aksinya secara bertahap sebanyak lima kali.
Dalam kurun waktu 5 hingga 24 Agustus 2022.
Ketika ditanya apakah ada aktor intelektual yang menyuruh JHK mencuri dokumen penting, Christian mengatakan tidak ada.
“Setelah diperiksa, tersangka mengakui ini inisiatifnya sendiri. Tidak ada yang menyuruh."
"Motifnya, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk dijual."
"Tapi kami tidak menutup kemungkinan, pengembangan ke depan, mungkin ada temuan keterangan baru, kami kembangkan ke arah motif lain,” jelas dia.
Ketika ditanya adakah unsur politis dalam peristiwa ini, Christian mengaku belum mendapatkan temuan ke arah sana.
“Tapi kami tetap melakukan pemeriksaan dan mencari tambahan keterangan,” ujar dia.
Menurut Christian, JHK sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Pati.
“Kami sita barang bukti uang tunai Rp1,7 juta dan kertas dokumen penting dari instansi-instansi seberat 710 kilogram."
"Selain itu kami amankan juga satu mobil pikap,” jelas dia.
Christian menuturkan, tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
LBH Ansor duga ada motif pengalihan isu
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati, menyoroti maraknya kasus pencurian dokumen penting di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Pati.
Ketua LBH Ansor Pati, Luqmanul Hakim, menduga ada motif khusus atau bahkan jangan-jangan ada pengalihan isu di balik peristiwa pencurian dokumen penting di Gedung DPRD dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pati.
Karena itu, LBH Ansor Pati mendeka polisi --dalam hal ini Polres Pati-- untuk mengusut tuntas kasus pencurian dokumen penting ini.
"Kami yakin, ada sesuatu yang besar terkait dengan peristiwa ini. Atau jangan-jangan malingnya ini hanya sebatas pengalihan isu."
"Biasanya, maling akan teriak rumahnya kemalingan terlebih dahulu agar hasil malingannya tidak diketahui orang karena terkabarkan hilang," tegas dia dalam keterangan pers pada TribunMuria.com, Jumat 26 Agustus 2022.
LBH Ansor Pati meminta Polres mengusut tuntas kasus ini serta menemukan dan menangkap aktor intelektual di baliknya.
LBH Ansor juga siap mengawal perkembangan kasus ini.
"Ini soal kewibaaan pemerintah daerah yang dibobol maling. Apa kantor dewan ini nggak punya sistem keamanan, CCTV?" ucap dia retoris.
Bukan kasus pencurian biasa
Luqmanul Hakim menambahkan, jika dianalisis, kasus ini bukanlah kasus biasa.
"Tidak mungkin seseorang mencuri berkas atau dokumen negara dengan motif ekonomi, atau butuh makan dan nggak punya uang kemudian mencuri dokumen berupa kertas dan dijual, uangnya buat makan. Sangat tidak logis," tutur dia.
Luqmanul Hakim menambahkan, masyarakat butuh kepastian keamanan.
Karena itulah pihaknya menuntut polisi menemukan pencurinya.
"Kalau tidak mampu menemukan pencurinya, ya kami sudah tidak perlu menggantungkan kamtibmas di tempat kami ke polisi."
"Pengungkapan kasus ini akan menjadi bukti pengembalian marwah kepolisian, terutama Polres Pati," tandas dia. (mzk)