Polisi Tembak Mati Polisi
Nasib Anak Batita Putri Candrawathi Jika Ia Ditahan, KPAI: Penjara Tak Cocok untuk Tumbuh Kembangnya
Nasib pengasuhan terhadap anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang masih berusia batita mengundang opini sejumlah pihak.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyarankan kepada Polri, agar Putri Candrawathi diberi sel khusus untuk bisa bersama anak bungsunya yang masih butuh perhatian sehingga anak tersebut mendapatkan haknya.
Baca juga: 80 Anak Berkebutuhan Khusus Kudus Unjuk Kebolehan Lewat Pagelaran Seni dan Kreasi
Tak hanya itu, Kak Seto juga berencana mengunjungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam waktu dekat.
Terkait dengan ini, Kak Seto pun mengunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk meminta izin.
Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022), selama kurang lebih sekitar 12 jam.
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI: Jika Putri Candrawathi Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat".