Polisi Tembak Mati Polisi

Nasib Anak Batita Putri Candrawathi Jika Ia Ditahan, KPAI: Penjara Tak Cocok untuk Tumbuh Kembangnya

Nasib pengasuhan terhadap anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang masih berusia batita mengundang opini sejumlah pihak.  

Editor: Moch Anhar
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Meski belum ada kepastian soal waktu penahanan Putri Candrawathi, yang berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, nasib pengasuhan terhadap anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang masih berusia batita mengundang opini sejumlah pihak.  

Satu diantaranya pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Ia memberi saran agar anak batita Ferdy Sambo ikut bersama ibunya di tahanan.

Opini tersebut pun ditanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Masih Tersedia, Tiket Pertandingan Persekat Vs Gresik United Senin Besok, Ini Daftar Harganya

KPAI justru menilai kondisi di penjara tidak memungkinkan bagi tumbuh kembang anak balita.

Sehingga KPAI menilai hak pengasuhan anak balita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dialihkan ke keluarga dekat.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, tata pengasuhan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2017.

KPAI menyarankan agar anak bungsu Ferdy Sambo dapat diasuh kakek/nenek atau paman/bibi.

"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang balita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau di penjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).

Retno menilai, pengasuhan oleh keluarga dekat jauh lebih baik ketimbang ikut ibunya di dalam sel tahanan, terlebih bayi 18 bulan tersebut sudah banyak pergerakan.

Retno berujar, situasi di dalam tahanan tidak cocok bagi tumbuh kembang anak.

"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.

Terkait pemberian air susu ibu (ASI), bisa dipompa dan dikirimkan langsung.

Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.

Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved