Polisi Tembak Mati Polisi
Nasib Anak Batita Putri Candrawathi Jika Ia Ditahan, KPAI: Penjara Tak Cocok untuk Tumbuh Kembangnya
Nasib pengasuhan terhadap anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang masih berusia batita mengundang opini sejumlah pihak.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Meski belum ada kepastian soal waktu penahanan Putri Candrawathi, yang berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, nasib pengasuhan terhadap anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang masih berusia batita mengundang opini sejumlah pihak.
Satu diantaranya pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Ia memberi saran agar anak batita Ferdy Sambo ikut bersama ibunya di tahanan.
Opini tersebut pun ditanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Masih Tersedia, Tiket Pertandingan Persekat Vs Gresik United Senin Besok, Ini Daftar Harganya
KPAI justru menilai kondisi di penjara tidak memungkinkan bagi tumbuh kembang anak balita.
Sehingga KPAI menilai hak pengasuhan anak balita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dialihkan ke keluarga dekat.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, tata pengasuhan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2017.
KPAI menyarankan agar anak bungsu Ferdy Sambo dapat diasuh kakek/nenek atau paman/bibi.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang balita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau di penjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Retno menilai, pengasuhan oleh keluarga dekat jauh lebih baik ketimbang ikut ibunya di dalam sel tahanan, terlebih bayi 18 bulan tersebut sudah banyak pergerakan.
Retno berujar, situasi di dalam tahanan tidak cocok bagi tumbuh kembang anak.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), bisa dipompa dan dikirimkan langsung.
Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyarankan kepada Polri, agar Putri Candrawathi diberi sel khusus untuk bisa bersama anak bungsunya yang masih butuh perhatian sehingga anak tersebut mendapatkan haknya.
Baca juga: 80 Anak Berkebutuhan Khusus Kudus Unjuk Kebolehan Lewat Pagelaran Seni dan Kreasi
Tak hanya itu, Kak Seto juga berencana mengunjungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam waktu dekat.
Terkait dengan ini, Kak Seto pun mengunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk meminta izin.
Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022), selama kurang lebih sekitar 12 jam.
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI: Jika Putri Candrawathi Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat".