Polisi Tembak Mati Polisi
Putri Chandrawati Tak Ditahan, tapi Dilarang Penyidik Kontak dengan Pihak Luar, Bagaimana Bisa?
Istri Sambo, Putri Chandrawati, tak ditahan setelah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. tapi Putri dilarang jalin kontak dengan pihak luar
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.
Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Pemeriksaan dilanjutkan Rabu pekan depan
Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.
Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.
Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri Chandrawati akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.
"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus."
"Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.
Adapun Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Putri menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam sebelum dinyatakan pemeriksaan harus ditunda sementara.