Polisi Tembak Mati Polisi
Sambo Melawan! Tak Terima Dipecat Tak Hormat dari Polri, Ajukan Banding, Ada Waktu 3 Hari
Ferdy Sambo melawan putusan banding. Sambo ajukan banding, tak terima putusan sidang etik yang memecatnya tidak hormat dari Polri. Ada waktu 3 hari
Pasal 11: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.
Pasal 13 ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-melawan-putusan-etik.jpg)