Polisi Tembak Mati Polisi

Sambo Melawan! Tak Terima Dipecat Tak Hormat dari Polri, Ajukan Banding, Ada Waktu 3 Hari

Ferdy Sambo melawan putusan banding. Sambo ajukan banding, tak terima putusan sidang etik yang memecatnya tidak hormat dari Polri. Ada waktu 3 hari

Capture Live Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dipecat tidak hormat dari Polri berdasar putusan sidang etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari. Namun, Ferdy Sambo melawan putusan sidang ini. Ia mengajukan banding, dan mempunyai waktu tiga hari. 

Pasal 11: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.

Pasal 13 ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved