Polisi Tembak Mati Polisi
Sambo Melawan! Tak Terima Dipecat Tak Hormat dari Polri, Ajukan Banding, Ada Waktu 3 Hari
Ferdy Sambo melawan putusan banding. Sambo ajukan banding, tak terima putusan sidang etik yang memecatnya tidak hormat dari Polri. Ada waktu 3 hari
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sambo melawan. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak menerima putusan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya secara tidak hormat dari Polri.
Sambo melawan dengan ajukan banding atas putusan sidang etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komnjen Pol Ahmad Dofiri, tersebut.
Sambo mempunyai waktu tiga hari untuk menyusun memori dan ajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memecat dirinya secara tidak hormat dari Polri.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri."
"Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami ajukan banding."
"Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan ajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk ajukan banding.
Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan."
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Sidang etik putuskan pecat Sambo
Sah! Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ini merupakan putusan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 secara maraton selama 18 jam, hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Sidang etik atau KKEP yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, memutuskan memecat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan sidang etik menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 15 ayat (a) menyebutkan, bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (24/8/2022) selama lebih dari 18 jam.
Selain Kabaintelkan Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang meminpin sidang, terdapat 4 anggota majelis sidang yang berisi jenderal bintang tiga dan jenderal bintang 2.
Berikut anggota sidang etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo:
- Komisaris Jenderal Komjen Budi Agung Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri
- Irjen Sahardiantono, Kepala Divisi Propam
- Irjen Soejoed Binwahjoe Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,
- Irjen Rudolf Albert Rodja Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri
Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibacakan langsung oleh Ahmad Dofiri pada Jumat pukul 02.00 WIB dini hari.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut, menghadirkan sebanyak 15 saksi, termasuk para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal.
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo juga meminta keterangan dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni personel polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) Richard Eliezer.
Barada Richard Eliezer merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bertindak sebagai eksekutor.
Namun dalam kesaksiannya Barada Richard Eliezer menyatakan bahwa tindakan pembunuhan dengan cara penembakan terhadap Brigadir J, ia lakukan atas perintah sang atasan yakni Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sebelumnya menjanjikan kepada Barada Richard Eliezer bahwa dia tidak akan menjadi tersangka, dan kasusnya akan di hentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan "Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu."
Pasal 11: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.
Pasal 13 ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri