Polisi Tembak Mati Polisi

Sambo Melawan! Tak Terima Dipecat Tak Hormat dari Polri, Ajukan Banding, Ada Waktu 3 Hari

Ferdy Sambo melawan putusan banding. Sambo ajukan banding, tak terima putusan sidang etik yang memecatnya tidak hormat dari Polri. Ada waktu 3 hari

Capture Live Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dipecat tidak hormat dari Polri berdasar putusan sidang etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari. Namun, Ferdy Sambo melawan putusan sidang ini. Ia mengajukan banding, dan mempunyai waktu tiga hari. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sambo melawan. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak menerima putusan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya secara tidak hormat dari Polri.

Sambo melawan dengan ajukan banding atas putusan sidang etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komnjen Pol Ahmad Dofiri, tersebut.

Sambo mempunyai waktu tiga hari untuk menyusun memori dan ajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memecat dirinya secara tidak hormat dari Polri.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri."

"Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami ajukan banding."

"Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan ajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk ajukan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan."

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Sidang etik putuskan pecat Sambo

Sah! Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ini merupakan putusan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 secara maraton selama 18 jam, hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved