Polisi Tembak Mati Polisi

Sambo Melawan! Tak Terima Dipecat Tak Hormat dari Polri, Ajukan Banding, Ada Waktu 3 Hari

Ferdy Sambo melawan putusan banding. Sambo ajukan banding, tak terima putusan sidang etik yang memecatnya tidak hormat dari Polri. Ada waktu 3 hari

Capture Live Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dipecat tidak hormat dari Polri berdasar putusan sidang etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari. Namun, Ferdy Sambo melawan putusan sidang ini. Ia mengajukan banding, dan mempunyai waktu tiga hari. 

Sidang etik atau KKEP yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, memutuskan memecat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan sidang etik menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 15 ayat (a) menyebutkan, bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (24/8/2022) selama lebih dari 18 jam.

Selain Kabaintelkan Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang meminpin sidang, terdapat 4 anggota majelis sidang yang berisi jenderal bintang tiga dan jenderal bintang 2.

Berikut anggota sidang etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo:

  • Komisaris Jenderal Komjen Budi Agung Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri
  • Irjen Sahardiantono, Kepala Divisi Propam
  • Irjen Soejoed Binwahjoe Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,
  • Irjen Rudolf Albert Rodja Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri

Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibacakan langsung oleh Ahmad Dofiri pada Jumat pukul 02.00 WIB dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut, menghadirkan sebanyak 15 saksi, termasuk para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo juga meminta keterangan dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni personel polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) Richard Eliezer.

Barada Richard Eliezer merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bertindak sebagai eksekutor.

Namun dalam kesaksiannya Barada Richard Eliezer menyatakan bahwa tindakan pembunuhan dengan cara penembakan terhadap Brigadir J, ia lakukan atas perintah sang atasan yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya menjanjikan kepada Barada Richard Eliezer bahwa dia tidak akan menjadi tersangka, dan kasusnya akan di hentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan "Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas  Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved