Suharso Monoarfa Dicopot PPP
Perkara Amplop Kiai Sampai Tangan Polisi, Santri Nusantra Laporkan Ketum PPP ke Polda Jateng
Ketum PPP Suharso Manoarfa dilaporkan polisi perkara pidato amplop kiai yang diduga mengandung ujaran kebencian. Laporan dilayangkan Santri Nusantara
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pidato Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa, ihwal amplop kiai diperkarakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Santri Nusantara.
Persoalan amplop kiai tersebut sampai di tangan polisi setelah diperkarakan oleh Santri Nusantara ke Polda Jateng, Rabu (24/8/2022).
Santri Nusantara melaporkan Suharso Manoarfa ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
Perwakilan pelapor atau kelompok Santri Nusantara, Hidayat, menuturkan laporan dugaan ujaran kebencian telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Nomor: STPA/930/VIlI/2022/Ditreskrimsus.
Pihaknya melaporkan Ketum PPP Suharso Monoarfa ke Polda Jawa Tengah karena dinilai tidak memiliki tatakrama terhadap sosok kiai, terkait apa yang diutarakan Suharso dalam pidatonya.
Kata Hidayat, laporan tersebut sebagai tanggung jawab moral dari kalangan santri kepada para kiai.
“Kami sebagai kaum santri, akan menjadi beban moral kami, ketika ada tokoh asal bunyi (amplop kiai), kami dari kaum santri punya hak untuk meluruskan,” jelasnya.
Hidayat menerangkan barang bukti yang dilampirkan berupa potongan video saat Suharso Monoarfa menyinggung amplop kiai.
“Bukti yang saya serahkan tadi hanya bentuk laporan dan foto KTP, tadi ada bentuk video, cuma karena saya belum membawa flashdisk atau VCD sehingga bukti-bukti akan disusulkan,” tandasnya.
Suharso anggap salah paham
Dilansir kompas.com, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa buka suara usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap golongan tertentu.
Suharso mengatakan, masalah mengenai pernyataannya terkait 'amplop' kiai hanya salah paham.
"Iya itu kan kesalahpahaman mereka saja," ujar Suharso saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Suharso menyebut ucapannya itu muncul saat dirinya sedang berpidato di acara internal PPP dengan KPK. Menurutnya, PPP akan mengeluarkan sikap usai permasalahan ini.
"Nanti ada sikapnya partai. Itu kan acara internal ya," ucapnya.
Suharso menolak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pelaporan terhadap dirinya ke polisi.
Adapun laporan dilayangkan oleh pelapor bernama Ari Kurniawan pada Sabtu (10/8/3022) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Hari Sabtu kemarin kami dampingi Pak Ari Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai," kata Ali Jufri, kuasa hukum Ari Kurniawan, saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).
Ali menuturkan, kliennya melaporkan Suharso karena menyampaikan pidato yang menyinggung soal "amplop" untuk kiai jika berkunjung ke pesantren.
Kalimat itu menimbulkan polemik dan dianggap telah menghina ulama dan pesantren.
"Pak Suharso ini kan bicara di depan publik. Ini tidak etis, ini kan sebagai bentuk penghinaan," kata Ali.
Dalam laporannya, Ari Kurniawan menggunakan Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Suharso pun telah meminta maaf telah membuat kegaduhan karena pernyataannya mengenai "amplop" kiai.
Permintaan maaf itu disampaikan saat memberikan sambutan di acara Sekolah Politik PPP di Bogor, Jumat (19/8/2022).
“Saya mengaku itu sebuah kesalahan, saya memohon maaf dan meminta untuk dibukakan pintu maaf seluas-luasnya,” kata Suharso.
Suharso mengaku khilaf telah membuat perumpamaan atau ilustrasi mengenai "amplop" kiai saat menyampaikan pidato dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) di Gedung ACLC KPK, Senin (15/8/2022).
Ia menuturkan, semestinya tidak menyampaikan ilustrasi tersebut di depan publik dan menimbulkan penafsiran yang keliru.
“Saya akui ilustrasi dalam sambutan itu sebuah kekhilafan dan tidak pantas saya ungkapkan,” kata Suharso.
Di sisi lain, ia menyesalkan tindakan pihak tertentu yang memotong pidatonya di KPK.
Menurutnya, tindakan itu membuat pernyataannya berada di luar konteks dan membangun opini yang membuat gaduh.
Suharso menuturkan, pernyataannya yang beredar mengenai "amplop" kiai itu merupakan respons terhadap sambutan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Saat itu, ia memanggil Ghufron dengan sebutan kiai.
“Anggap saja saya yang awam ini salah mengambil contoh untuk diilustrasikan, karena itu lebih mudah daripada menyimpulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan,” tuturnya.
Adapun dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) di Gedung ACLC KPK, Senin (15/8/2022), Suharso menceritakan pengalamannya ketika berkunjung ke pesantren tertentu.
Kala itu, ia mengaku masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Seusai melakukan kunjungan dan bertemu kiai pesantren, ia mengaku ditanya apakah meninggalkan sesuatu.
Ia kemudian mendapat penjelasan bahwa jika melakukan kunjungan, maka mesti membawa tanda mata.
“Bahkan sampai hari ini, kalau kami ketemu di sana itu salamannya itu enggak ada amplopnya, itu pulangnya ada sesuatu yang hambar. This is the real problem that we are facing today,” ujar Suharso. (*)