Polisi Tembak Mati Polisi
Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan terkait Penanganan Perkara Sambo, Usul Anggota Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan dalam penanganan perkara Ferdy Sambo, karena tak cukup kuat
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, baiknya dinonaktifkan terlebih dahulu, bila tidak cukup kuat menghadapi rintangan dari jenderal-jenderal polisi kubu Fery Sambo, dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Usulan Kapolri dinonaktifkan ini muncul dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Hal ini disampaikan Benny K Harman saat Rapat Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, membahas penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J, yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, kata Benny, penanganan kasus Brigadir J ini bisa diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara (dinonaktifkan, red) diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang ditayangkan TV Parlemen, Senin (22/8/2022).
Polisi telah bohongi masyarakat
Benny beralasan dirinya meminta pengambilalihan tersebut karena masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya mencontohkan dengan keterangan pers yang diungkapkan saat pertama kali, adalah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Hanya saja setelah publik menyoroti lebih jauh dan keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan, Polri membentuk Tim Khusus dan menemukan perbedaan di mana yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
Baca juga: Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK
Baca juga: Istri Sambo Putri Chandrawati Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ikut Rencanakan Pembunuhan Ajudan
Baca juga: Gerbong Sambo, 63 Polisi Terseret Pembunuhan Brigadir J, PA Kapolri: FS Tidak Jantan
"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," jelas Benny.
Tak setuju Kapolri dinonaktifkan
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Trimedya Panjaitan, menyatakan tak setuju opsi penonaktifan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menuru politisi PDIP tersebut, Kapolri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, sudah on the track.
"Kapolri sudah on the track," ucapnya.
Diakui, bahwa memang ada kesan Kapolri sedikit lambat dalam menangani perkara Ferdy Sambo.
"Itu, karena ada banyak faktor," ucapnya. Namun, ia menegaskan dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini, Kapolri telah on the track.
Rekayasa tembak menembak
Seperti diketahui, keterangan dari Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Brigadir J menembak Bharada E.
"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.
"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.
Seiring berjalannya waktu, Kapolri mengungkapkan bahwa fakta tembak menembak tidak terjadi.
Dikutip dari Tribunnews, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak dengan menembakan senjata dari Brigadir J.
Hal ini disampaikannya pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 lalu.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J, Diambil Alih Kemenko Polhukam