Polisi Tembak Mati Polisi

Puskampol Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Bisa Jadi Pijakan Perbaikan Citra Polri

Dosen Unnes cum peneliti Puskampol Andy Suryadi mengatakan penetapan tersangka Ferdy Sambo bisa jadi pijakan Polri perbaiki citra yang babak belur

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmanado.co.id
Kadivpropam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawati (kanan), mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang) - Peneliti Puskampol, Andy SUryadi, menilai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalang pembunuhan Brigadir J, bisa menjadi pijakan Polri untuk memberpaiki citra. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Peneliti Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol), Andy Suryadi, mengapresiasi langkah tegas Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, penetapan tersangka itu menjawab teka-teki besar publik terkait kasus tersebut.

Penetapan tersangka Ferdy Sambo dan pengungkapan kronologi sebenarnya setidaknya menjadi pengobat rasa ingin tahu masyarakat.

"Keputusan itu hasil kerja keras penuh berisiko dari tim khusus atau Timsus bentukan Kapolri."

"Kami apresiasi atas kerja keras mereka," katanya kepada TribunMuriaa.com, Kamis (11/8/2022).

Ia menyebut, pengungkapan kasus itu menjadi pijakan perbaikan citra Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Sebab, sebelumnya Polri babak belur akibat adanya rekayasa kasus tersebut, yang dinilai publik terlalu kasar dan vulgar.

31 personel Polri bisa dipidanakan

Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri dalam menindaklanjuti anak buahnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Hasilnya ada 31 personel kepolisian diduga  melakukan pelanggaran kode etik, termasuk di antaranya Irjen Ferdy Sambo.

"Nantinya bisa saja tidak hanya sanski internal tapi semisal terbukti terlibat ikut merekayasa kasus bisa dipidanakan," jelas Andy Suryadi

Ia menilai, lamanya polisi menetapkan tersangka adalah suatu hal kewajaran.

Musababnya, kasus ini bermula dari 'malpraktik' atau murni rekayasa oleh tim penyelidik awal.

Kondisi itu membuat Timsus bekerja dalam kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah tidak murni dan bukti-bukti sudah tidak lengkap lagi.

Baca juga: Rekor Sambo! Eks Kadiv Propam Perdana Dipenjara, Jenderal Polisi Pertama Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Kabareskrim Sebut Sambo Otak Skenario Karang Pembunuhan Brigadir J, FS Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Jejak Karier Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolres Purbalingga dan Kapolres Brebes di Jawa Tengah

Ketika Timsus bekerja dalam posisi sudah ada cerita rekayasa karangan Ferdy Sambo, sehingga Timsus membutuhkan argumentasi dan pembuktian yang lebih kuat karena harus bisa mematahkan karangan versi Sambo cs tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved