Polisi Tembak Mati Polisi

Pemeriksaan Perdana Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Timsus akan Datangi Mako Brimob Siang Ini

Pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana akan dilakukan Timsus hari ini di Mako Brimob Kelapa Dua

Tribunmanado.co.id
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawati (kanan) dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang). Ferdy Sambo jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Mako Brimob, hari ini Kamis (11/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo direncanakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana, Kamis 11 Agustus 2022.

Tim Khusus (Timus) Polri mendatangi Mako Brimob, untuk melakukan pemeriksaan perdana Sambo setelah mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 9 Agustus 2022 kemarin.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama atau dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemeriksaan pada Ferdy Sambo itu dilakukan di tempat khusus (Patsus) dalam Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

"Hari ini, penyidik Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Selain memeriksan Ferdy Sambo, penyidik juga memeriksa asisten rumah tangga Ferdy Sambo, KM atau Kuat Ma'ruf yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, pemeriksaan terhadap KM dilakukan di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucapnya.

Empat tersangka pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Baca juga: Rekor Sambo! Eks Kadiv Propam Perdana Dipenjara, Jenderal Polisi Pertama Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J Seolah Tembak Menembak

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved