Kematian Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J Seolah Tembak Menembak
Irjen Ferdy Sambo diancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah.
TRIBUNMURIA.COM - Kapolri mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo.
Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tersangka pertama adalah Bharada E.
Tersangka kedua adalah Bripka RR.
Tersangka ketiga adalah KM.
Tersangka keempat adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Peran Bharada E adalah menembak Brigadir J.
RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penemakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo juga melakukan skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Selasa 9 Agustus 2022.