Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J Seolah Tembak Menembak

Irjen Ferdy Sambo diancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah.

TRIBUNMURIA.COM - Kapolri mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tersangka pertama adalah Bharada E.

Tersangka kedua adalah Bripka RR.

Tersangka ketiga adalah KM.

Tersangka keempat adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Peran Bharada E adalah menembak Brigadir J.

RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penemakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga melakukan skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Selasa 9 Agustus 2022.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved