Polisi Tembak Mati Polisi
Tagar #SaveBharadaE Mencuat, Guru Besar Unsoed Purwokerto Bicara Peluang Bharada E Dibebaskan
Guru Besa Hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugorho bicara soal peluang Bharada E dibebaskan dari hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
"Tapi kalau bolak balik maka JC akan ditolak," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sambo Jadi Tersangka, FS Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J hingga Tewas
Baca juga: Kabareskrim Sebut Sambo Otak Skenario Karang Pembunuhan Brigadir J, FS Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan dan Dicopot, Kini Pati Yanma
Dalam perkara ini Bharada E nantinya dapat apresiasi dari hakim apabila konsisten dalam memberikan keterangan, yang dapat membuka tabir perkara pembunuhan Brigadir J secara terang.
"Atau jangan melebihi pidana mati, jadi dia sebagai pelaku tapi dalam tekanan dan berkontribusi, tapi hukuman ringan," imbuhnya.
Namun demikian, tegas Hibnu Nugroho, semua itu akan dilihat dalam proses persidangan.
Kalau hanya ikut-ikutan, lanjutnya, jadi bahan pertimbangan dan akan dilihat apa yang memberatkan dan meringankan.
Bharada E seharusnya bisa menolak perintah pembunuhan
Dalam perkara ini Prof Hibnu Nugoroho mengatakan bahwa institusi Polri adalah institusi struktur komando.
Banyak yang mempertanyakan apakah Bharada E dapat menolak perintah dari FS?
"Apakah bisa menolak, jawabannya bisa sekali."
"Seorang bawahan wajib menolak perintah atasan ketika perintah itu bertentangan dengan hukum di masyarakat."
"Sama halnya seperti pimpinan dilarang melawan hukum, maka termasuk di bawahnya," ungkapnya.
Sesai konferensi pers di Mabes Polri kemarin, terkuak pula ada puluhan anggota polisi lainnya yang terlibat.
"Masih terbuka penambahan tersangka. Contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan, maka bisa masuk delik pembiaran."
"Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuhnya.
Posisi istri Sambo rawan