Berita Kudus

Rutan Kudus Usulkan 90 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Suprihadi: Insya Allah Semua Dapat

90 narapidana Rutan Kudus diusulkan dapat remisi Usulkan 90 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Suprihadi: Insya Allah Semua Dapat

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus mengusulkan 90 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan.

Usulan tersebut telah disampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi.

"Untuk remisi sudah kami usulkan ke Kanwil Kemenkumham," katanya, Kamis (4/8/2022).

Remisi umum yang diberikan tepat saat hari kemerdekaan Republik Indonesia itu rencananya akan diserahkan oleh Bupati Kudus pada 17 Agustus 2022 di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Adapun syarat bagi narapidana yang mendapat remisi, kata Suprihadi, yakni mereka yang telah enam bulan mendekam di penjara sejak ditahan.

Selain itu, sambung dia, narapidana juga berkelakuan baik.

"90 (narapidana) yang dapat remisi tidak ada yang bebas. Tapi nanti kami lihat lagi kalau ada keputusan baru nanti," kata dia.

Remisi yang diberikan kepada narapidana itu bervariasi.

Ada yang mendapat jatah pengurangan hukuman satu bulan, ada pula yang enam bulan.

Sementara mereka yang bakal mendapat remisi merupakan narapidana kasus perlindungan anak, narkoba, dan kriminal umum.

"90 narapidana (Insyaallah) dapat remisi semua," katanya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved