Kriminal dan Hukum

Hilang 4 Bulan, Siswi SMP di Pati Ditemukan Depresi dan Hamil 4 Bulan, Diduga Disekap Penculik

Hilang 4 Bulan, Siswi SMP di Pati Ditemukan Depresi dan Hamil 4 Bulan, Diduga Disekap Penculik

TribunMuria.com/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi anak korban pencabulan dan kekerasan seksual 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Seorang anak berinisal N (15) di Pati diduga menjadi korban penculikan, penyekapan, dan tindak asusila serta kekerasan seksual. 

Saat ini bocah perempuan yang masih duduk di bangku SMP tersebut tengah hamil 4 bulan dan kesehatannya dalam kondisi kritis.

Sebelumnya, N dilaporkan hilang selama empat bulan dan pada akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. 

Korban hamil 4 bulan, mengalami depresi berat, gizi buruk, dan infeksi alat vital. 

Ibu korban, Sari, menceritakan bahwa putrinya itu hilang dari rumah sejak awal Mei 2022. 

Pelaku berinisial PH alias Banyak berkenalan dengan putrinya saat keduanya bertemu di Juwana. 

Sekira sepekan lalu lalu, N yang merupakan siswi salah satu SMPN di Pati ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. 

N dirawat di rumah orangtuanya di Kecamatan Tayu. 
 
Sari menduga anaknya disekap dan diperkosa selama 4 bulan, sejak korban dinyatakan hilang. 

Melihat kondisi korban, Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. 

Bersama Dinas Sosial P3AKB Pati, korban segera dirujuk ke RSUD Soewondo Pati guna mendapatkan perawatan intensif. 

"Butuh aksi cepat dari pihak terkait agar korban segera mendapatkan rehabilitasi medis dan psikososial, agar nyawa korban beserta bayinya bisa diselamatkan," kata dia, Kamis 4 Agustus 2022.

Saat ini, kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati

Pelaku PH alias Banyak, warga Desa Alasdowo, masih diburu polisi.

Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.

Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.

Pelaku bahkan bisa disebut predator anak.

"Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular."

"Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis pada TribunMuria.com.

Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)," tegasnya. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved