Berita Nasional

Balada Roy Suryo, Ngeluh Sakit saat Tersangka, Tertawa Lepas kala Touring, Seret Nama Eks Wakapolri

Balada Roy Suryo, Ngeluh Sakit saat Tersangka, Tertawa Lepas kala Touring Sebut Nama Eks Wakapolri

Istimewa
Eks Menpora, Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus penistaan agama, tertawa lepas saat mengikuti touring klub mobil. 

Ketika itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini syukur alhamdulillah, tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, Saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu selesai pada pukul 22.36 WIB.

Roy Suryo tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut.

Dia tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis saat keluar tempat pemeriksaan bersama kuasa hukum dan keluarganya.

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo.

Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Roy Suryo tersangka penistaan agama dan ITE Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved